Tuesday, September 13, 2011

"MEMBACA" KEBIJAKAN DESENTRALISASI DARI ASPEK LINGKUNGAN

Desentralisasi Sebagai Peluang Terciptanya Keadaan Lingkungan yang Lebih Baik


Dewasa ini isu lingkungan memang menjadi primadona yang selalu melingkupi setiap sisi kehidupan manusia. Maraknya bencana alam berupa banjir dan tanah longsor di beberapa daerah ditambah lagi dengan adanya isu pemanasan global serta efeknya terhadap perubahan iklim global sepertinya sudah biasa terhidangkan di beberapa media publik. Iniliah yang kemudian harus disadari oleh umat manusia bahwa sistem kehidupan yang sedang kita jalani saat ini memang sedang dalam keadaan yang harus segera diperbaiki karena jika tidak segera dilakukan upaya tertentu maka kondisi lingkungan kita ini bisa jadi akan semakin memburuk.


Sejak diberlakukannya kebijakan desentralisasi pada tahun 2001 yang lalu, kewenangan dalam hal pengurusan urusan pemerintahan telah terjadi pengalihan dari Pemerintahan Pusat kepada Pemerintahan Daerah. UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi daerah, yang kemudian dirubah menjadi UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, memberikan legitimasi hukum yang jelas bagi terselenggaranya kebijakan ini. UU No.32 tahun 2004 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian dari desentralisasi dapat dilihat dari dua perspektif yaitu politik dan administrasi (Romli, 2007). Perspektif desentralisasi poitik menekankan bahwa tujuan utama dari desentralisasi adalah untuk mewujudkan demokratisasi di tingkat lokal sebagai persamaan politik, akuntabilitas lokal, dan kepekaan lokal. Sedangkan perspektif desentralisasi administrasi lebih menekankan pada aspek efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan ekonomi di daerah, sebagai tujuan utama dari desentralisasi. Meskipun berbeda namun kedua perspektif ini tetap mendudukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari faktor penentu bagi pencapaian atau tujuan desentralisasi.


Jika kita kaitkan, keadaan lingkungan kita yang semakin parah ini sebenarnya dapat disiasati dengan adanya kebijakan desentralisasi. Pengarahan kebijakan dan kewenangan kepengurusan beberapa urusan pemerintahan kepada daerah akan membuka jalan bagi masyarakat lokal untuk melakukan kontrol secara langsung terhadap apa saja yang dilakukan oleh aparatur birokrasinya. Hal ini didasarkan pada tujuan dari desentralisasi sendiri yaitu menciptakan demokratisasi di tingkat lokal. Selain itu desentralisasi juga merupakan sebuah legitimasi yang kemudian bisa menghadirkan sebuah jastifikasi bahwa daerah memang sudah seharusnya membuat mekanisme pengelolaan sumberdaya alam yang baik. Pasal 33 UUD 1945 merupakan rujukan yang sangat jelas bagi mandat pengelolaan sumberdaya alam yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengelolaan sumberdaya alam tersebut dikerangkakan dalam pembangunan yang berkelajutan dengan memperhatikan aspek kelestarian dan kestabilan ekosistem. Perlu digarisbawahi bahwa pengelolaan sumberdaya alam yang baik akan mampu menghadirkan kondisi lingkungan hidup yang baik pula.


Upaya menunjang pembangunan yang berkelajutan pada pengelolaan sumberdaya alam tersebut tentunya memerlukan faktor penunjang. Beberapa faktor penunjang tersebut diadopsi dari pendekatan valuatif kebijakan desentralisasi (Muluk, 2009), yaitu adanya good governance yang dapat menjamin adanya proses check and balances. Proses check and balances sendiri harus dapat berjalan dengan baik terutama bagi pihak pemerintah sebagai government, DPR sebagai people’s representative, dan lembaga peradilan sebagai judiciary. Ditambah lagi dari pihak masyarakat sebagai bagian dari kekuatan civil society yang perlu dijamin penyaluran aspirasinya, sehingga dapat menjalankan fungsi public control. Sementara sektor swasta perlu mendapat jaminan atas kelancaran kegiatan ekonominya yang diharapkan juga mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat di daerah.

Kebijakan desentralisasi yang diimplementasikan sejak tahun 2001 tersebut membawa pengaruh signifikan terhadap tata kelola sumberdaya alam di Indonesia. Perubahan struktural yang tercipta setelah proses desentralisasi telah membuka kesempatan ekonomi maupun politik bagi aktor-aktor lokal untuk menegoisasi ulang hak-hak mereka atas akses sumberdaya alam. Jika negoisasi tersebut diarahkan pada pengelolaan sumberdaya alam yang lestari maka akan dimungkinkan bahwa keseimbangan ekosistem dan perbaikan lingkungan akan dapat terwujud. Jadi yang dibutuhkan adalah adanya mekanisme tata kelola yang baik serta adanya etika moral yang baik dari para aktor yang terlibat (stakeholder).

Tata kelola yang baik (good governance) diartikan sebagai cara mengelola urusan-urusan publik secara baik. Arti “baik” adalah adanya sebuah tuntutan terhadap kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh aktor yang terlibat di dalam sebuah sistem tersebut. Kriteria tersebut antara lain: partisipasi, penegakan hukum, transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi, daya tanggap, berorientasi pada konsensus, kesejajaran, dan visi strategis. Di sinilah kemudian sosok masyarakat itu dibutuhkan partisipasi aktifnya dalam setiap proses kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Sehingga diharapkan pemerintah daerah tidak akan semena-mena dalam menjalankan fungsinya sebagai pengelola aset daerah terutama yang terkait dengan sumberdaya alam. Karena bagaimanapun juga pengelolaan sumberdaya alam akan selalu memberikan dampak dan manfaat terhadap lingkungan di dalam setiap bentuk pengelolaannya.


Hadirnya peran masyarakat di dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam sebenarnya juga menjadi bagian yang terintegrasi di dalam tujuan desentralisasi. Desentralisasi menghendaki adanya peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap segala bentuk pelayanan publik yang dijalankan oleh pemerintah (Irawanto, 2010). Permasalahannya sekarang adalah bagaimana menyiapkan SDM daerah yang benar-benar kritis terhadap segala macam bentuk kebijakan yeng dikeluarkan oleh pemerintahnya. Oleh karena itulah sebagai mahasiswa ataupun akademisi sudah harus mempunyai visi yang baik terkait dengan pemberian ilmu dan pengetahuan mengenai proses penciptaan kebijakan pengelolaan yang baik dan tepat kepada masyarakat di daerah. Hal ini dimaksudkan agar peluang-peluang yang tercipta dari kebijakan desentralisasi tidak hanya dinikmati oleh sebagian kalangan oportunis semata. Dan dengan adanya konsep good governance diharapkan akan terjadi sebuah mekanisme kontrol yang tegas dan kritis, khususnya dari masyarakat, sehingga arah kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di daerah benar-benar memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak mementingkan PAD semata.

Perlu diyakini bahwa kehidupan manusia beserta seluruh peradaban yang dibawa bersamanya akan berjalan dengan positif seiring dengan kualitas lingkungan yang semakin membaik.
Desentralisasi merupakan sebuah peluang besar yang sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Namun demikian proses-proses menuju arah perbaikan tidaklah mengenal rentang waktu. Selagi masih ada masa depan dan semua manusia masih bereproduksi maka semua usaha perbaikan itu harus terus dilakukan hingga bumi ini berakhir. Semua ini dilakukan atas nama lingkungan hidup dan untuk mendukung keberlanjutan peradaban umat manusia yang lebih baik. [ ]

*) Sumber Bacaan:

  Irawanto, D., 2010. Konstruksi Kebijakan Desentralisasi Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Kabupaten Jombang Jawa Timur. Skripsi S-1. Jurusan Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta.

    Muluk, K., 2009. Peta Konsep Desentralisasi dan Pemerintah Daerah. ITS Press: Surabaya.
    Romli, L., 2007. Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat di Tingkat Lokal. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

1 comment: